AlurNews.com – Polsek Kawasan Pelabuhan menggagalkan upaya penyelundupan PMI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sekitar pukul 21.30 WIB pada 31 Oktober lalu, polisi dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, mengamankan seorang pelaku berinisial YL (39) yang diduga sebagai tersangka terkait adanya dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri.
Bukan tanpa sebab, polisi mengamankan wanita tersebut karena berupaya memberangkatkan pekerja Indonesia tanpa memenuhi persyaratan dokumen lengkap atau non prosedural.
Baca Juga: 38 Calon PMI Dapat Pembekalan Keimigrasian
Terduga tersangka berasal dari Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Ia di tangkap di kosannya yang beralamat di Jalan Pendidikan RT 003/RW 002, Dusun Karang Anyar, Kelurahan Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Jaya P Tarigan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi penolakan dari petugas Imigrasi Pelabuhan International Batam Centre, bahwa terdapat tiga orang calon penumpang kapal Indomas Ferry tujuan Malaysia yang dicurigai akan bekerja ke luar negeri.
“Kemudian petugas Pos Pelabuhan International Batam Center, mengamankan ketiga orang tersebut ke pos polisi. Lalu, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dengan melakukan wawancara singkat,” kata Jaya, Jumat (3/11/2023).
Setalah itu, ketiga orang tersebut mengakui mereka akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja dengan negara tujuan ke Filipina, serta dijanjikan dipekerjakan sebagai operator scaming dengan iming-iming gaji 700 SGD per bulan.
“Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dipersyaratkan oleh undang-undang, kemudian ketiga orang tersebut dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan terduga pelaku disaksikan oleh perangkat RT setempat. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti yakni tiga paspor, tiga tiket kapal ferry, satu unit mobil dan lain-lain. (Arjuna)