AlurNews.com – PT Pertamina (Persero) telah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk melarang pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Usulan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah Bali.
“Harapannya adalah meningkatkan tingkat penerimaan pajak dan mengurangi potensi penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, pada Selasa (28/11), seperti dilansir dari Antara.
Ahad Rahedi menjelaskan bahwa mekanisme pelarangan pembelian dapat dilakukan ketika pemilik kendaraan yang menunggak pajak datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM. Saat itu, mereka tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi dan diarahkan untuk mengisi BBM nonsubsidi. Dia mengakui bahwa untuk menerapkan kebijakan ini, diperlukan pengawasan oleh petugas pemantauan secara manual.
Petugas akan mencatat nomor kendaraan dan memeriksa data sistem pajak daerah. Ahad Rahedi juga mengungkapkan bahwa di SPBU, layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak juga dapat diterapkan.
Saat ini, sistem serupa telah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Selain berkolaborasi dengan Pemda Bali, Ahad Rahedi menyatakan bahwa pihaknya juga akan menjajaki kerjasama dengan pemerintah daerah di Jawa Timur.
“Kami sedang menjajaki kerjasama dengan Pemprov Jawa Timur melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Kami juga berharap kerjasama segera terwujud di Bali karena inisiatif ini tidak bisa hanya datang dari pihak kami. Kami siap berkolaborasi,” katanya.
Ahad Rahedi menegaskan bahwa upaya ini bukan dilakukan untuk meningkatkan keuntungan penjualan BBM nonsubsidi. Menurutnya, langkah ini diambil untuk kepentingan bersama, termasuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai sasaran.
“Saat masyarakat mampu beralih ke BBM nonsubsidi, subsidi dapat tepat sasaran. Ini bukan untuk keuntungan Pertamina, melainkan untuk menjalankan amanah dan memastikan program subsidi tepat sasaran,” tandasnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja per Desember 2021, terdapat 40 juta kendaraan yang belum melunasi pajak, mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di kantor bersama Samsat. (ib)