AlurNews.com – Ratusan warga Kampung Panau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Blue Steel Industries (BSI) pada Kamis (30/11/2023) lalu. Mereka menolak aktivitas reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dalam aksinya, warga membawa berbagai poster dan spanduk yang bertuliskan “Tolak reklamasi”, “Reklamasi membunuh ekonomi rakyat”, dan “Jangan timbun Kampung Panau”.
Ketua RT 01 RW 04 Kampung Panau, Hasan, mengatakan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan PT BSI telah berdampak negatif bagi masyarakat.
Baca Juga: DPR Panggil Sejumlah Kepala Daerah di Kepri Terkait Reklamasi dan Arang Bakau
Hal ini karena reklamasi telah menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pendangkalan pantai dan pencemaran air laut.
“Reklamasi ini juga mengganggu mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan. Mereka kesulitan mencari ikan karena air laut menjadi keruh,” ujar Hasan, Senin (4/11/2023).
Selain itu, Hasan juga mengungkapkan bahwa aktivitas reklamasi telah menyebabkan timbulnya penyakit, seperti batuk-batuk dan gangguan pernapasan.
“Karena debu dan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas reklamasi,” lanjutnya.
Menanggapi tuntutan warga, pihak PT BSI akhirnya bersedia menghentikan aktivitas reklamasi hingga izin reklamasi dari pemerintah diperoleh. Selain itu, pihak perusahaan juga akan menindaklanjuti perjanjian kerja sama (MoU) dengan warga.
Mediasi lanjutan antara warga dan PT BSI akan dilakukan pada 6 Desember 2023 di Kantor Camat Nongsa. Mediasi tersebut akan dihadiri oleh manajemen PT BSI dari Jakarta, Camat, Lurah, Kepolisian, Koramil, dan tokoh masyarakat.
FKDM Nongsa Beri Rekomendasi
Terpisah, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Nongsa, Abu Bakar menuturkan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSI diduga telah melanggar beberapa peraturan.
Di antaranya, asal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan
Oleh karena itu, FKDM Nongsa merekomendasikan kepada pemerintah daerah, salah satunya melakukan evaluasi terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukan PT BSI
“Kemudian memberikan sanksi kepada PT BSI jika terbukti melanggar peraturan, dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas reklamasi,” tegasnya.
Pihaknya menilai, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Kampung Panau merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas reklamasi yang telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Aksi ini juga harusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kegiatan reklamasi dan melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak,” paparnya. (Nando)