AlurNews.com – Polda Kepri dan Polres hingga Polsek jajarannya melakukan Operasi Nusantara Cooling System. Hal itu dibahas dalam Jumat Curhat bersama media, dan para panitia Pemilu 2024 di Golden View Hotel, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (8/12/2023).
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol Asep Safrudin mengatakan ibarat mesin perlu adanya cooling system, jika tidak ada maka akan meledak, demikian pada masa Pemilu 2024.
“Polisi harus menjadi cooling system, pada masa pemilu ini masyarakat tingkat emosinya sangat panas ibarat RPM mesin yang digas terus maka akan panas,” ujarnya.
Baca Juga: Dorong Pemilu Damai, Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif
Penerapan cooling system ini kata dia melibatkan berbagai pihak, termasuk juga media massa. Menurut dia media massa harus ikut andil, jangan hanya media sosial yang bermain.
“Kasihan masyarakat jika mereka menerima informasi yang salah,” kata Asep.
Menurut dia, media sosial tidak memiliki kontrol seperti media cetak, online, televisi dan lainnya. Media massa merupakan cooling system karena ada redaksi yang menyaring berita bukan seperti media sosial yang begitu viral langsung bisa dikenakan UU ITE.
Cooling system yang lain juga bisa berasal dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Informasi-informasi yang mengarah kepada agama atau pun SARA juga dapat disaring dengan para tokoh.
“Ini adalah untuk mengingat kan kita jangan ikut panas dengan suasana yang ada maka peran dari KPU juga harus ada untuk lebih berperan aktif di masyarakat memberikan informasi yang jelas,” kata dia.
“Mudah mudahan Kota Batam maupun Provinsi Kepri pada umumnya akan lebih aman jika kita lebih semua saling bekerja sama. Karena kami juga butuh dukungan dari para tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga media yang akan menjadi cooling system,” kata dia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto turut mengimbau kepada masyarakat Kota Batam khususnya partai politik dan para caleg agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh KPU maupun Bawaslu.
“Kami dari Kepolisian akan mengawal kegiatan tersebut dan sebagai leading sektor dari KPU dan Bawaslu yang akan melakukan penertiban apabila ada alat kampanye yang tidak sesuai aturannya,” ujarnya. (red)


















