Beri Penyuluhan Hukum ke Penambang Boat Pancung Sekupang, Kejari Batam Terima Banyak Aduan

Kejari Batam memberikan penyuluhan hukum kepada penambang boat pancung di Pelabuhan Pacung Sekupang, Senin (11/12/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sempena peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memberikan penyuluhan hukum kepada penyedia jasa angkutan boat pancung yang menjalankan aktivitasnya di Pelabuhan Pacung Sekupang- Belakangpadang, Senin (11/12/2023).

Kegiatan tersebut dikemas dan ditaja oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, dengan tema ‘Curhat Hukum Nelayan Penambang Boat Pancung Belakangpadang’. Acara itu juga didukung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Arif, salah seorang penambang boat, menjabarkan permasalahan hukum yang kerap menimpa para penambang boat di pelabuhan. Mulai dari perihal penumpang yang kedapatan membawa barang terlarang dan lain-lain.

“Kadang tanpa sepengetahuan kami, ternyata si pencarter boat ini bawa barang terlarang, seperti rokok tanpa cukai. Apakah kami terjerat hukum juga?,” kata dia.

Ada lagi masalah lain yang dialami. Semisal terkait pengurusan perizinan berlayar, dimana penambang yang melakukan aktivitas sebagai tekong yang menyewa boat mengaku belum kantongi Izin Pas Kecil.

Untuk Ia meminta kepada instansi terkait untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan. “Boat ini saya sewa, tapi belum ada Izin Pas Kecil. Jangan sampai gara-gara perizinan itu kami ikut terjerat hukum,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso meminta ke para penambang boat pancung untuk melaporkan keluhannya kepada aparat penegak hukum. Apabila menemukan instansi yang mempersulit pengurusan perizinan, juga ia minta untuk segera laporkan.

“Tadi kami mengimbau kepada seluruh penambang agar jangan ragu untuk melaporkan bila ada yang tidak sesuai atau tidak lazim,” ujar Aji.

Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian itu apabila ada yang mencurigakan saat membawa penumpang, terlebih dengan sistem carter.

Baginya, dari segi hukum, penyidik tidak akan sembarangan menetapkan tersangka dalam sebuah perkara. “Seperti yang ditanyakan penambang tadi, takut jadi tersangka. Kami sampaikan di sini dalam sebuah kasus kami tetap akan menelusuri sumbernya. Jadi jangan takut melaporkan,” ungkap Dedi. (Arjuna)