AlurNews.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad selesai jalani pemeriksaan terkait dugaan Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di lingkungan DPRD Kepri, setelah tujuh jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Ditemui paska pemeriksaan, Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Ansar mengaku hanya diberikan 13-14 poin pertanyaan terkait Surat Edaran tentang Larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dikeluarkan pada tahun 2021 dan 2023.
“Tadi setelah habis Maghrib pemeriksaan baru dimulai. Ada sekitar 13-14 poin pertanyaan,” paparnya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Kepri, Gubernur Kepri Jalani Pemeriksaan Sejak Sore
Ditanya mengenai materi pemeriksaan, Ansar menyebut seluruh poin pertanyaan hanya membahas mengenai sosialisasi dan penerapan aturan yang telah dikeluarkan.
“Selebihnya hanya diskusi saja. Tujuan kami mengeluarkan SE itu untuk membatasi, khusus THL hanya boleh mengganti atau sangat dibutuhkan. Jadi tidak boleh ada tambahan,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Ansar menyampaikan tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait penambahan THL di lingkungan DPRD Provinsi Kepri.
“Terkait itu, belum ada pemberitahuan penambahan honorer dari DPRD. Kalau ada komunikasi dengan OPD lain, saya tidak tahu karena tidak ada pernyataan tertulis,” jelasnya. (Nando)