Sidang Lanjutan Perkara Aksi Bela Rempang Diagendakan 3 Januari 2024

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sidang perdana perkara kerusuhan aksi bela Rempang 11 November lalu, telah dilangsungkan beberapa hari lalu. Sidang selanjutnya diagendakan pada awal tahun 2024 mendatang.

Sidang perdana kasus yang melibatkan 25 orang terdakwa itu berlangsung pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Dimana ada 3 perkara yang dimaksud datang dari Iswandi alias Bang Long, yang dituding telah dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung bangunan yang menimbulkan bahaya umum.

Baca juga: Sidang Perdana Terdakwa Bela Rempang: JPU Dipimpin Kajari, Keluarga Dilarang Masuk

Lalu ada La Ode Muhammad Iqbal serta Nazaruddin, keduanya melakukan tindakan bersama dengan puluhan orang lainnya. Terhadap sidang terdakwa Bang Long tidak mengajukan eksepsi, sedangkan Nazarudin dan La Ode Muhammad Iqbal cs, mengajukan eksepsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Andreas Tarigan mengatakan, bahwa sidang selanjutnya untuk terdakwa kasus itu diagendakan pada 3 Januari 2024.

Ditambahkan dia, bahwa tersangka Nazarudin, La Ode Muhammad Iqbal dan puluhan orang lainnya beragenda eksepsi dari penasehat hukum mereka. Sementara untuk Iswandi alias Bang Long pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saya belum dapat info berapa orang saksi yang dihadirkan, nanti saya cek lagi,” kata Andreas. (Arjuna)