AlurNews.com – Kenaikan tarif parkir umum di Kota Batam, Kepulauan Riau, jadi polemik. Terbaru, pembahasan persoalan itu tak pernah didudukkan bersama DPRD setempat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho. Ia mengakui bahwa memang ada pembahasan di DPRD Batam, namun yang dibahas itu adalah perihal pajak hiburan, hotel hingga restoran yang naik 40 sampai 75 persen oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, dia mengaku tak ada pembahasan mengenai retribusi parkir. Artinya, Pemko Batam, telah secara sepihak merumuskan dan menerapkan aturannya.
“Yang dibahas itu pajak hiburan, ingat ya, pajak. Tak ada pembahasan mengenai retribusi, termasuk untuk parkir ini. Jadi kenaikan tarif parkir saya anggap tidak sah,” kata Udin, Kamis (18/1/2024).
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah agar membenahi segala bentuk fasilitas penunjang parkir di Batam. Buktinya, sepele perihal karcis, masih banyak juru parkir (jukir) yang tak dibekali tiket parkir tersebut.
“Kalau di mal, saya setuju untuk kenaikan tarif parkir itu karena memang di sana terdapat fasilitas yang betul-betul baik dan memadai. Sementara untuk yang di pinggir jalan ini seperti apa? Apakah sudah memadai (fasilitas) atau belum?,” kata dia.
Selain itu, Udin juga meminta ke Pemko Batam, agar sebelum dilakukannya kenaikan tarif, haruslah disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat luas. Tujuannya agar warga atau pengguna kendaraan tak kaget dengan kenaikan tarif parkir 100 persen tersebut. (Arjuna)