Alurnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tanggapi isu yang ditulis dalam pemberitaan salah satu media online di Batam. Berita tersebut menyebut tuntutan kepada sejumlah terdakwa kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam terlalu ringan.
Pihak Kejari Batam menganggap berita tersebut tendensius dan berisi muatan yang tidak seimbang.
Kepala Kejari (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengaku kecewa atas pemberitaan tersebut. Kepada jurnalis yang bersangkutan, ia juga sempat meminta hak jawab, akan tetapi tak digubris.
Baca Juga: Kejari Batam Beri Pendampingan Penerbitan Akta Lahir dan KIA pada Anak Panti
“Dari media itu, saya juga pernah WA (WhatsApp) meminta hak jawab, tapi tidak direspons. Karena ini beritanya terkesan tendensius, saya menyerahkan semuanya ke Dewan Pers,” kata Kasna, Jumat (19/1/2024).
Langkah yang akan diambil oleh Kejari Batam, adalah meluruskan informasi tersebut ke Dewan Pers. Nantinya apapun keputusan Dewan Pers akan diterima oleh pihaknya.
“Kami untuk saat ini masih fokus menyampaikan informasi ke Dewan Pers. Apakah ini masuk ke pelanggaran kode etik atau perbuatan melawan hukum. Jadi untuk tindak lanjutnya kami akan menunggu arahan dari Dewan Pers terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasna mengatakan terkait berita yang dimaksud, wawancara yang dilakukan hanya sekali, itupun pada saat rilis kinerja Kejari Batam akhri tahun lalu. Meski demikian, ia mengaku wawancaranya tak spesifik.
“Saya kemarin itu tegas menyebutkan bahwa setiap perkara berbeda-beda, ada pertimbangan yang menjadi dasar. Pasti ada perbedaan tuntutan karena ada hal yang perlu dipertimbangkan. Setelah dari wawancara itu, tak pernah lagi (wawancara ulang). Berita terakhir itu malah tidak ada konfirmasi ke kami,” terang Kasna.
Berita itu menurut dia berdampak negatif terhadap institusi Kejari Batam. Ia risau kepercayaan publik menurun atas pemberitaan yang dia anggap tak sesuai fakta tersebut.
“Ini juga membuat kerugian secara pribadi atas nama baik saya. Awalnya saya tak mau mengomentari, ternyata terus berlanjut sampai sekarang. Tentunya kita akan mengambil langkah-langkah yang paling ideal,” tegasnya.
Dari berita terakhir yang tersiar, bahwa Aliansi Mahasiswa Kepri melaporkan Kajari Batam ke Kejagung RI, pada 15 Januari 2024. Meski demikian, Kejari Batam belum menerima laporan terkait itu dari Kejagung.
“Saya tidak tahu apakah laporan itu benar dikirim dan masuk ke Kejagung. Tapi yang jelas sampai saat ini belum ada koordinasi (dari Kejagung) ke kita,” ujarnya. (Arjuna)