AlurNews.com – Karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan finance di Kota Batam, Kepulauan Riau, PT Alco Dana Mandiri, telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Dikonfirmasi, Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti membenarkan laporan tersebut. Pihaknya telah mendapat pengaduan terkait itu langsung oleh karyawan yang bersangkutan.
Rudi mengakatakan, pada perinsipnya Disnaker bakal menjembatani persoalan yang dihadapi antara karyawan dan perusahaan. Perihal PHK sepihak itu, ia akan menelusuri kebenarannya.
Baca juga: PT Alco Dana Mandiri PHK Karyawan Sepihak, Masalah Absensi Jadi Alasan
Lalu, lanjut dia, Disnaker Batam juga akan segera memproses laporan tersebut. Akan tetapi, waktu yang dibutuhkan sekitar dua pekan ke depan.
“Kami akan melihat itu dan akan masuk tahap proses selanjutnya. Yang jelas sekarang atau dalam minggu ini belum bisa kami proses. Kemungkinan dua minggu ke depan, sebab banyak laporan ke kami yang masuk dan harus juga kami proses,” ujar Rudi, Rabu (31/1/2024).
Upaya yang dilakukan pertama ialah tahap mediasi. Disnaker Batam akan mendudukkan antara pihak PT Alco Dana Mandiri dan karyawan.
“Kami utamakan untuk mediasi dulu. Mudah-mudahan nanti ada titik terangnya,” ujar dia.
Baca juga: Kata Aktivis Buruh di Batam Soal PHK Sepihak di PT Alco Dana Mandiri
Alurnews masih mencoba mengonfirmasi perihal PHK sepihak itu kepada manajemen PT Alco Dana Mandiri. Akan tetapi sampai sejauh ini belum ada jawaban pasti dari pihak perusahaan.
Supervisor PT Alco Dana Mandiri, Reza, sempat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai hal tersebut. Namun beberapa pertanyaan yang dilayangkan tak sepenuhnya terjawab.
“Untuk masalah ini akan kami coba selesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya lewat pesan singkat beberapa waktu lalu. (Arjuna)