Selain Gaji, Berikut Hak-hak Pekerja yang Wajib Diperoleh dari Perusahaan

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: internet)

AlurNews.com – Selain penghasilan yang baik, ada berbagai hak dan manfaat yang dapat harapkan pekerja dari bekerja di sebuah perusahaan. Beberapa hak ini bahkan bersifat wajib sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain dari hak-hak wajib tersebut, perusahaan mungkin juga menawarkan manfaat tambahan kepada pekerja sebagai bentuk motivasi dan pengakuan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas. Apa saja manfaat yang bisa pekerja peroleh dari perusahaan?

  1. Jaminan Sosial yang Diselenggarakan Negara:
    Saat ini, Indonesia mewajibkan seluruh pekerja untuk mengikuti dua program jaminan sosial, yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Kedua jaminan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan diharuskan memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan. Jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
  • Jaminan Kematian (JKm) yang memberikan santunan dan bantuan pemakaman kepada ahli waris.
  • Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat uang tunai saat peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
    Iuran untuk JKK dan JKm ditanggung oleh perusahaan, sementara iuran JHT dibagi antara perusahaan dan karyawan.
  1. Asuransi Kesehatan:
    Banyak perusahaan menawarkan asuransi kesehatan kumpulan kepada karyawannya sebagai tambahan jaminan kesehatan. Meskipun biasanya periode perlindungannya terbatas selama karyawan bekerja di perusahaan, asuransi ini dapat memberikan manfaat tambahan untuk biaya kesehatan.
  2. Reimbursement Biaya Berobat:
    Beberapa perusahaan menerapkan sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat. Sistem ini umumnya memiliki batasan plafon tertentu, dan seringkali dijadikan tambahan untuk biaya kesehatan yang tidak tercakup oleh BPJS.
  3. Dana Pensiun:
    Meskipun Indonesia mewajibkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai program jaminan hari tua, beberapa perusahaan menawarkan program dana pensiun tambahan sebagai bentuk insentif kepada karyawannya.
  4. Asuransi Jiwa:
    Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dengan risiko tinggi dapat menawarkan asuransi jiwa tambahan kepada karyawan sebagai perlindungan ekstra.
  5. Hak Cuti:
    Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, seorang karyawan berhak mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahunnya setelah bekerja selama setahun. Selain cuti tahunan, karyawan juga memiliki hak cuti pada hari-hari tertentu, seperti pernikahan, kehilangan anggota keluarga dekat, kelahiran anak, dan hari libur nasional.

Dengan memahami hak-hak dan manfaat ini, karyawan dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang seharusnya dari perusahaan tempat mereka bekerja. (ib)