
AlurNews.com – Persoalan tarif parkir terus bergejolak di Kota Batam, Kepulauan Riau. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebijakan mengenai hal itu, termasuk rekomendasi penundaan yang diminta oleh DPRD setempat.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Batam sepakat meminta evaluasi dan penundaan kenaikan tarif parkir 100 persen itu. Hal itu ditanggapi oleh Pemko Batam untuk mengkaji lagi.
Di sisi lain, pungutan parkir masih diberlakukan dengan tarif baru, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat. Termasuk juga parkir di pusat-pusat perbelanjaan yang masih dikenakan dengan besaran dari aturan terbaru.
“Kemarin saya baca berita, katanya dewan meminta untuk dilakukan penundaan kenaikan tarif parkir ini, tapi di mal masih juga pakai tarif baru itu. Jadi saya masyarakat awam ini bingung,” ujar salah seorang warga Batam, Niko, Selasa (6/2/2024).
Pernyataan Niko merupakan satu dari sekian banyak masyarakat yang mengeluhkan dan mempertanyakan perihal retribusi parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, pun menjawabnya.
“Saya ingin menegaskan, memang sudah ada rekomendasi dari pimpinan (DPRD) untuk penundaan. Tetapi itu baru rekomendasi, tertulis pun belum dikirim. Itu pasti ada prosesnya nanti, apakah evaluasi melalui Perwako atau Perda,” kata Salim, saat dikonfirmasi.
Yang pasti saat ini masih perlu ditindaklanjuti dengan produk hukum yang mengikat. Sebelum ditindaklanjut, ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku tetaplah sesuai dengan aturan yang baru.
Walau telah didudukkan bersama, dan ada permintaan untuk dilakukan penundaan atau penyesuaian tarif parkir di Batam, akan tetapi usulan tersebut tidak serta merta langsung berlaku. Artinya, proses untuk itu akan terus berjalan. Sembari menunggu keputusan finalnya, besaran parkir tetap diangka yang sama.
“Walaupun ada rekomendasi, tapi belum ada putusan penundaan atau penyesuaian tarif. Perda itu tidak cukup dibatalkan hanya dengan rekomendasi. Harus ada produk hukum,” ujar Salim. (Arjuna)















