AlurNews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti sitaan razia berupa ratusan knalpot brong atau racing, Rabu (7/2/2024) pagi.
Sebanyak 241 knalpot brong tersebut merupakan hasil penindakan Satlantas Polres Karimun priode Januari 2024 yang dilakukan di beberapa titik lokasi termasuk kawasan tertib lalu lintas dan sekolahan.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pemusnahan itu merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam menindak pelanggar lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong.
“Barang bukti ini hasil penindakan selama satu bulan sejak awal tahun, yang mana masih banyak kita temui penggendara yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Kata AKBP Fadli, penindakan pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong itu juga bentuk responsif terhadap aduan masyarakat.
“Ini juga bentuk respon cepat kami terhadap aduan dan masukan dari masyarakat pada saat kegiatan program Jumat Curhat,” terangnya.
Lebih lanjutnya lagi kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas terkhusus pengendara yang menggunakan knalpot brong akan terus digalakkan.
Fadli menyebutkan hal ini sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam mewujudkan “zero knalpot brong” di Kabupaten Karimun.
“Untuk menertibkan knalpot brong ini kami juga meminta peran masyarakat agar selalu mengingatkan keluarga atau orang sekitar terkait untuk tertib berlalu lintas,” ujarnya. (Andre)