AlurNews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kepri dan wisatawan agar waspada terhadap pesan penipuan tilang elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan jika warga mendapat pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp mengatasnamakan pihak kepolisian harus hati-hati.
“Apalagi korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Tilang Berbasis ETLE Mobile Gadget Bakal Diterapkan di Karimun, Begini Cara Kerjanya
Ia menegaskan bahwa pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Saat ini Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.
“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, Polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang,” kata dia.
Hal itu karena pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.
“Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia,” kata dia.
Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online. (red)