AlurNews.com – Pembacaan tuntutan telah dilakukan terhadap Iswandi alias Bang Long, terdakwa kericuhan di aksi bela Rempang. Bang Long dituntut enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) setempat, pada Senin (12/2/2024).
JPU yang dipimpin oleh Salomo Saing membacakan tuntutan tersebut. Bang Long terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, berupa penghasutan.
“Atas itu, kami minta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” kata JPU.
Sebelum dibacakan tuntutan, agenda itu sempat ditunda selama tiga kali. Semula direncanakan pada 15 Februari.
Sebelum itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, tak mau banyak spekulasi miring beredar terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bang Long. Ia menegaskan bahwa hal itu ialah strateginya selaku JPU.
“Sebenarnya ini startegi saya selaku JPU. Saya mau melihat ini karena proses persidangan yang satu kecepatan dan satu terlambat, sehingga kita jangan sampai nanti sudah menuntut terus ada fakta-fakta lain yang terungkap di belakang hari,” kata Kasna, Selasa (6/2) lalu.
Ia terpaksa mengungkapkan semua itu lantaran tak ingin publik beranggapan miring terhadap institusi kejaksaan dan termasuk dirinya sendiri selaku pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Cuma sebenarnya ini enggak saya ungkap, tapi teman-teman (jurnalis) nanti mempertanyakan, kenapa, kok, jaksa menunda-nunda,” katanya.
Lalu, tambah dia, kalau itu sudah dituntut maka akan berdampak pada terdakwa-terdakwa lain di perkara yang lain pula. Makanya, jaksa berusaha lebih teliti dalam segala bentuk keputusan.
“Cuma ternyata ada fakta lagi, tunda sidang karena majelis tak lengkap. Akhirnya butuh waktu lagi. Kita ini berharap, paling tidak saksi-saksi yang diperiksa di perkara yang lain itu sinkron dengan perkara yang sudah kita periksa di Bang Long,” ujar Kasna.
Ia juga mengaku, bahwa setiap pihak tidak pernah tau apa yang terjadi dikemudian hari, termasuk sewaktu-waktu keterangan dari saksi berubah. Bahkan juga tak menutup kemungkinan ada fakta lain yang muncul. (Arjuna)