AlurNews.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) India bernama Ganesh Karri menjadi korban penjambretan di Batam. Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang ternyata berjumlah dua orang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan penjambretan itu terjadi pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB di jalan raya depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden, Kota Batam.
Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial DW (36 tahun) dan RM (25 tahun).
Baca Juga: Beredar Isu Jambret Perhiasan Anak di Meral Karimun, Begini Kata Polisi
“Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena kesulitan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu faktor utama alasan kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan,” kata Dwi Ramadhanto dalam konferensi persnya di Polresta Barelang, Kamis (7/3/2024).
Para tersangka mengaku berpikir untuk menjambret saat duduk di halte bus Kepri Mall. Saat berjalan pulang menggunakan sepeda motor masing-masing mereka melewati kawasan Ruko Central Sukajadi. Mereka lalu melewati u turn dan mengarah ke Kongkow.
Begitu sampai di depan rumah taman sebelum SPBU depan Plamo Garden RM menunjuk ke arah korban yang sedang memegang ponsel di pinggir jalan. DW lalu mendekati korban dan langsung menarik paksa ponsel milik korban.
Dwi mengatakan selain menangkap para pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik WNA India tersebut. Ponsel tersebut sempat dijual oleh pelaku namun berhasil disita kembali oleh kepolisian untuk menjadi barang bukti.
“Pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini menjambret,” kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red)