AlurNews.com – Dinas Pemadam kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna memadamkan api di empat lokasi titik kebakaran lahan milik masyarakat.
Kepala Disdamkar Natuna, Syawal mengatakan mendapat kabar kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Damkar Kabupaten Natuna langsung bergerak cepat menuju lokasi kebakaran.
“Pukul 10.00 WIB kami terima laporan, dan pukul 10.14 WIB kami langsung bergerak cepat menuju lokasi,” kata Syawal, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Kantor Desa Sepempang Kebakaran, Anggota TNI Bertindak Cepat
Syawal mengatakan kebakaran hutan terjadi di daerah Binjai, daerah Masjid Agung dan daerah jalan Selat Lampa. Belasan hektare lahan yang terbakar.
“Lahan yang kebakar punya masyarakat dan belum ada data nama-namanya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan penyebab kebakaran belum diketahui, beruntungnya kebakaran tersebut tidak menelan korban jiwa.
“Kami turunkan dua mobil dan personel dua regu, proses pemadaman hampir tiga jam,” ucapnya.
Syawal juga mengimbau masyarakat apabila melihat kebakaran segera dilaporkan, selain itu masyarakat juga dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Hal ini diatur Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), membuka lahan dengan dibakar pelanggaran yang dilarang sesuai pasal 69 ayat 2. Pelaku diancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. (Fadli)


















