2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Polder Pengendali Banjir di Natuna

Kejati Kepri tetapkan dua tersangka kasus korupsi polder penahan banjir di Natuna. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan polder pengendali banjir di Natuna.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur PT Belimbing Sriwijaya berinisial KA, dan PPK proyek, P. Mereka melakukan tindakan rasuah atas proyek pembangunan polder itu dengan besaran pagu anggaran Rp 22 milar pada Kementerian PUPR Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepri.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan penyidik Pidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen berdasarkan pasal 184 KUHAP. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik menetapkan KA dan P sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi

“Penetapan tersangka merujuk pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, selanjutnya tersangka KA dan P dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan kepada keduanya,” kata Denny.

Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Maret sampai 3 April 2024. Selanjutnya para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Berdasarkan laporan dari tim audit BPKP Kepri, diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880. Besaran kontrak pembangunan polder itu Rp16.341.433.271 oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya. (Arjuna)