Pasca Vonis Pengadilan, Puluhan Terpidana Aksi Bela Rempang Kembali Hirup Udara Bebas

terdakwa aksi bela rempang
Sidang kericuhan bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/3/2024). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Puluhan orang yang terlibat dalam kericuhan di aksi bela Rempang pada 11 September 2023 lalu disidangkan, Senin (25/3) kemarin. Sidang beragendakan putusan dari majelis hakim.

Sebelum itu, jaksa lebih dulu mengajukan atau membaca tuntutan terhadap puluhan terpidana tersebut. Mereka dituntut hukuman beragam.

Terlepas dari itu, jaksa berpendapat bahwa harusnya para terpidana tersebut kemarin sudah bisa bebas. Akan tetapi, putusannya baru diterima pihak kejaksaan pada tadi pagi.

“Ada beberapa yang harus dipilah. Kemarin ada beberapa yang sudah kami tuntut dengan tuntutan berbeda, ada yang satu tahun, ada tujuh bulan, ada yang enam bulan. Yang dituntut tujuh bulan itu ada 21 orang, diputus enam bulan 15 hari, idealnya kemarin sudah keluar, tapi putusan baru kami terima tadi pagi jam 9.40 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Rabu (27/3/2024).

Namun, hari ini para terpidana sudah bebas. Jumlahnya ada 21 orang. “Saya sendiri tadi ke Rutan (rumah tahanan) menjelaskan kepada para terpidana ini. Saya tidak mungkin melaksanakannya (pembebasan) jika tidak ada putusannya, maka hari ini ada 21 orang yang sudah bebas, ditambah anak di bawah umur,” ujar dia.

Kasna menilai, bahwa proses hukum dan tuntutan yang dilayangkan jaksa sudah memenuhi rasa kemanusiaan.

“Satu tahun (tuntutan) diputus delapan bulan. Sementara kami masih pikir-pikir, karena putusan belum kami terima. Baru terima yang diputus enam bulan 15 hari dengan tuntutan tujuh bulan, kami pikir itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terangnya.

Perihal eksekusi, lanjut Kasna, pihaknya hanya menindak sesuai dengan ketentuan. Aturan main mengenai itu harus dipastikan betul-betul berjalan.

“Masalah (masa) tahanannya habis, saya akan mengeluarkan setelah kita terima putusan. Kalau idealnya saya melakukan eksekusi harus dengan surat resmi, tidak bisa dengan surat via WA (WhatsApp), karena aturannya seperti itu. Untuk 21 terpidana kami langsung terima. Langsung kami eksekusi,” pungkas Kasna. (jun)