Terlibat Sindikat Peredaran Sabu, Anak Wabup Karimun Divonis 17 Tahun Penjara

Anak Bupati Karimun berinisial DA divonis 17 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau akhirnya memutuskan perkara sindikat peredaran narkotika yang menyeret nama anak Wakil Bupati Karimun berinisial DA.

Diketahui DA bersama ketiga rekannya yakni MR, FA dan PN terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti seberat 1,9 kilogram.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Rezi Dharmawan mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, DA divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar dan subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Terlibat Sindikat Peredaran Narkotika, Anak Wabup Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara

Sementara itu, untuk terdakwa PN dan MR divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp10 miliar. Sedangkan tersangka FA divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Para terdakwa sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Karimun,” ucap Rezi, Kamis (2/5/2024).

Dijelaskan Rezi, terhadap hasil putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri.

“Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata dia.

Sebelum divonis oleh Majelis Hakim Pengadilann Negeri Karimun, DA bersama ketiga terdakwa lainnya sempat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Tri Rahmi Khairunnisa dan Anggota Majelis Hakim yakni Rizka Fauzan serta Ronal Roges Simorangkir. (Andre)