Cabuli 3 Anak-anak, Pria 40 Tahun Ditangkap Polsek Sekupang

pencabulan anak-anak
Warga Sekupang, Z (40) ditangkap Polsek Sekupang karena mencabuli tetangganya. Foto: Istimewa/Dok. Polsek Sekupang.

AlurNews.com – Seorang pria berinisial Z (40) warga Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap Polsek Sekupang atas tindakan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang juga merupakan tetangganya.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom menjelaskan terungkapnya kasus ini, berawal dari pelaporan salah satu orang tua korban, Jumat (3/5/2024) lalu.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, pelaku disebut telah melakukan tindakan pelecehan seksual, dengan cara menyodomi korban yang menginjak masa remaja tersebut.

Baca Juga: Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Polisi: Korban Disetubuhi Tiga Kali

“Berawal dari laporan ini, petugas kita kemudian bergerak mencari tahu keberadaan pelaku. Hingga diamankan di kediamannya, Sabtu (4/5/2024) kemarin,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku menyebut juga melakukan hal serupa terhadap dua korban lain, yang juga sudah memasuki usia remaja.

Kompol Benhur Gultom menambahkan, adapun inisial ketiga korban diantaranya FMK (15), FM (14), dan MRB (14).

“Namun pernyataan ini berawal dari keterangan korban FMK, yang kami kembangkan. Saat ini penyelidikan masih kami lanjutkan,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyelidikan, dan melakukan gelar perkara.

“Kami juga menghimbau kepada kepada para orangtua di Kecamatan Sekupang untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Nando)