AlurNews.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam membenarkan adanya pemulangan sejumlah kru MT Arman 114. Pendeportasian itu ternyata diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK).
Demikian disampaikan oleh Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, pada Senin (13/5/2024). Pemulangan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali.
“Kalau pemulangan waktu dulu, memang kami yang memulangkan mereka. Yang sudah dipulangkan sembilan orang kru. Kemudian ada satu yang meninggal karena sakit. Kami pulangkan mereka itu di tanggal 19 Juli 2023, 5 Oktober 2023, 15 Januari 2024 dan 16 maret 2024,” ujar dia.
Lembaga yang mengajukan permohonan pemulangan kru MT Arman 114 ialah KLHK.
“Penyidik KLHK yang mengajukan pemulangan kru. Intinya mereka (kru) pada saat tidak diperlukan lagi sebagai saksi, maka dilakukan proses pemulangan,” kata Kharisma.
Pada proses itu, lanjutnya, Kanim Batam hanya sebagai pihak pendukung saja. Semua dilakukan atas arahan dari KLHK serta pengadilan. Pun juga mengetahui bahwa kapal dan kru telah dilakukan sita selama proses persidangan yang artinya seluruh aktivitas atas kapal termasuk kru harus mendapat persetujuan dari PN Batam.
Kanim Batam juga melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kru MT Arman 114 sebelum pemulangan.
“Kami mengetahui atas perkara itu. Kami melakukannya berdasarkan arahan dari KLKH dan pengadilan. Kami sifatnya supporting saja. PN sudah jelas tahu, karena kru ini diperlukan untuk saksi di persidangan. Kalau tak diperlukan lagi berarti dipulangkan,” kata Kharisma. (Arjuna)


















