Pertanyakan Perubahan ROW Jalan, Ketua DPRD Batam Sambangi Kampung Tembesi Tower

Ketua DPRD Batam Nuryanto turun mediasi warga Tembesi Tower Sagulung terkait pelebaran jalan, Selasa (14/5/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto melakukan mediasi dengan perwakilan warga Kampung Tembesi Tower, Sagulung, Selasa (14/5/2024) terkait adanya dua data berbeda milik Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam rencana pelebaran jalan Letjen Suprapto, Sagulung.

Nuryanto menuturkan, adanya mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang sebelumnya telah berlangsung di DPRD Batam, Selasa (2/4/2024).

Mediasi ini juga sebagai tindak lanjut penolakan yang dilakukan oleh warga, atas perubahan rencana pelebaran yang awalnya hanya untuk ROW 100, dan kini akan dilebarkan hingga ROW 120.

“Dalam RDP kemarin, kita mendapat dua data berbeda dari Pemko dan BP Batam. Perlu dijelaskan rencana awal yang seharusnya ROW 100, namun sekarang pengukuran dilakukan untuk ROW 120,” tegasnya, Rabu (15/5/2024).

Nuryanto menyebut, adanya perubahan besaran ROW jalan terjadi tepat di bagian tengah, dimana perubahan ini langsung berpengaruh terhadap pemukiman warga Tembesi Tower.

Hasil dari pengecekkannya, di depan tempat tinggal masyarakat, khususnya di depan PL Tri Tunggal ada badan jalan.

“Inilah perlu dijelaskan pemerintah dengan pihak BP Batam. Lokasinya tidak simetris,” kata Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan di hilirnya ROW 100, di hulunya ROW 100, ditengah-tengah ROW 120. Pasalnya berdampak langsung kepada masyarakat yang tinggal di Tembesi Tower.

“Masyarakat prinsipnya tidak menghalangi atau mengganggu, hanya perlu kejelasan dan ketenangan. Selama RDP, penjelasannya kurang jelas,” katanya.

Ia meminta pemerintah bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak.

Selain pelebaran jalan, lanjut Cak Nur, warga juga mengeluhkan sering terjadi banjir. Hal ini dikarenakan adanya penimbunan salah satu perusahaan yang berada disamping permukiman tersebut.

“Kami akan cek apakah penimbunanannya sudah sesuai aturan dan Amdalnya. Kami akan panggil pihak-pihak terkait,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua RW 016, Fahrudin mengatakan warga menaati apa yang sudah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam. Bangunan warga di luar dari ROW yang ditentukan.

“Artinya dulu sudah ada kesepakatan yang akan ditertibkan yang masuk ROW Jalan. Kalau sampai ROW 120 berdampak kepada kami,” kata Fahrudin.

“Dengan adanya ROW 120 maka terdampak ke warga. Ada sekitar 15 KK yang terdampak. Di Tembesi Tower ini asa sekitar 400 KK.