Kombes Pol Agus Fajar Divonis Setahun Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Mantan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, terdakwa kasus narkoba divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim PN Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Mantan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, yang didakwa kasus narkoba, telah divonis oleh hakim.

Agus divonis setahun menjalani rehabilitasi oleh majelis hakim. Sidang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin oleh hakim ketua, Bambang Trikoro, yang didampingi anggota, Andi Bayu dan Yuanne Marietta, Rabu (29/5/2024).

Ia didakwa atas kepemilikan sabu seberat 3,64 gram, dan vonis diputuskan direhab di BNN RI.

Putusan majelis hakim tak sepadan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tempo lalu. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2,6 tahun penjara dan masa rehab selama dua bulan.

Perbuatan Agus, menurut hakim, secara sah dan bersalah, serta meresahkan masyarakat dan tak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara yang meringankan terdakwa yakni telah menyesali perbuatannya. Juga Agus merupakan pengguna terakhir dan tulang punggung keluarga. Ia juga memiliki prestasi di institusi kepolisian. (Arjuna)