AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, berencana melakukan penyitaan aset sesuai nilai piutang Pajak Air Permukaan (PAP) PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Untuk itu pihaknya saat ini akan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Kementerian Keuangan, yang nantinya akan diteruskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan mengajukan permohonan rekomendasi untuk blokir dan sita aset sesuai nilai piutang,” tegas Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya langkah yang diambil adalah persuasif dan tidak ingin melakukan diluar hukum.
Diki mengatakan selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp48 miliar agar segera melunasi nya.
“Namun demikian diharapkan dari PT ATB memiliki itikad baik demi masyarakat Kepri,” jelasnya.
Walau demikian, Diky menyebut komunikasi masih terus berlanjut melalui kuasa hukum PT ATB. Dimana alasan konsesi kembali menjadi jawaban, dalam menanggapi penagihan yang dilakukan Bapenda Kepri.
“Kalau bicara konsesi, saya tidak bisa berbicara. Sebagai wajib pajak yang kami tahu PT ATB,” tegasnya. (Nando)