Bea Cukai Tanjungpinang Bersama TNI/Polri Musnahkan 243.220 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjungpinang lakukan pemusnahan 243.220 batang rokok ilegal hasil penindakan dari Yonkomposit 1/Gardapati (GP) Natuna di halaman Mako Polres Natuna, Rabu (12/6/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bea Cukai Tanjungpinang lakukan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 243.220 batang rokok hasil penindakan dari Yonkomposit 1/Gardapati (GP) Natuna dan dilimpahkan ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Natuna. Pemusnahan ribuan rokok dimusnahkan di halaman Mako Polres Natuna, Rabu (12/6/2024).

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut merupakan barang hasil penindakan Yonkomposit 1/GP Natuna berupa Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai pada saat operasi Satuan Tugas (Satgas) Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara (Hanlan) di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa menyampaikan bahwa rokok tersebut hasil dari serahan dari rekan Yonkomposit 1/GP berupa rokok tanpa pita cukai tersebut terdiri dari berbagai merek diantaranya, Rave Merah 342 slop (68.400 batang), Rave Hijau 138 slop (27.600 batang), Maxxis 179 Slop + 2 bungkus (35.840 batang), Ofo 451 slop + 3 bungkus (90.260 batang), dan HD 132 slop (21.120 batang).

“Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Komposit atas sinergitas dan kerjasama, sehingga kita bisa mengamankan barang yang seharusnya tidak masuk ke Natuna,” kata AKBP Nanang.

Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan penindakan BKC HT di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan dilimpahkan ke Polres Natuna.

“Terhadap barang tersebut sudah dilakukan serah terima oleh Polres Natuna kepada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang,” katanya.

Tri menjelaskan atas tindak lanjut barang kena cukai ilegal tersebut, dilakukan pemusnahan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Natuna dengan cara dibakar.

“Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang berupa 243.220 batang
rokok, dengan nilai Rp392.601.100 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp270.046.698,” ucapnya.

Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak
terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain, baik dari TNI/Polri, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.

“Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan
apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” paparnya.

Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau untuk tidak
membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal, karena selain merugikan
penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cukai.

Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran, distribusi, penjualan, dan perdagangan rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait. (Fadli)