AlurNews.com – Persatuan Pengemudi Motor Sangkut (PPMS) mengusulkan agar pengurusan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 mil dapat dilakukan di Kecamatan Belakangpadang atau seluruh proses pengurusan dapat dilakukan di Kota Batam.
Hal ini masuk menjadi salah satu program kerja pengurus PPMS Belakangpadang masa periode 2024-2027 yang baru saja dilantik, Senin (1/7/2024) pagi.
“Pengurusan SKK 60 mil yang harus dilakukan di KSOP Karimun, memberatkan bagi para penambang boat yang harus mengeluarkan biaya ekstra untuk bolak-balik ke Karimun,” jelas Ketua PPMS Belakangpadang, Arfiansyah.
Sebelumnya, permasalahan SKK 60 mil yang ditujukan bagi nelayan dan pelaut tradisional ini, sempat mendapat perhatian dari Kepala Bidang Laut Dishub Batam, yang meminta agar para penambang boat rute Sekupang-Belakangpadang.
Dapat melakukan pengurusan SKK secara kolektif dengan memanfaatkan koperasi, yang menjadi wadah bagi para penambang boat pancung. SKK 60 mil ini disebut diperlukan untuk pengurusan izin pas kecil dari KSOP Batam.
“Untuk itu, kami pengurus yang baru ingin berkomunikasi kembali dengan Dishub. Usulan kami agar pengurusan hendaknya dapat berlangsung di Belakangpadang, atau di KSOP Batam sehingga tidak memberatkan para penambang harian,” ujarnya.
Usulan ini disebut bukan tanpa alasan, dimana hal ini tentunya dapat memberi keringanan bagi para penambang boat pancung, yang berperan penuh membantu perputaran roda perekonomian di Kecamatan Belakangpadang.
Selain itu, komunikasi yang akan dilakukan kepengurusan baru juga ditujukan untuk penyediaan life jacket bagi setiap boat pancung yang beroperasional.
Selain permasalahan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang nantinya berdampak pada kenaikan tarif angkutan penyebrangan.
“Kenaikan tarif BBM juga menjadi konsen kami saat ini. Tidak semua masyarakat Belakangpadang dalam kategori ekonomi menengah atas,” ujarnya. (Nando)


















