Buruh dan Pengusaha di Batam Sepakat Tolak Kenaikan Tarif Listrik

Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Dalam aksi unjuk rasa serikat pekerja, Senin (8/7/2024) mereka juga menolak rencana kenaikan tarif listrik. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan kenaikan listrik oleh PLN Kota Batam itu sebesar 6 sampai 9 persen dari tarif sebelumnya.

Ia menilai kenaikan 6 persen untuk pelaku industri dan 9 persen untuk rumah tangga dirasa tidak tepat bila dibandingkan dengan kenaikan upah buruh yang hanya sebesar 4 persen di tahun 2024 ini.

“Artinya kenaikkan 5 persen (lebih tinggi) dari upah buruh ini, yang jelas kami menolak,” ujar Yafet usai unjuk rasa.

Kenaikan tarif listrik yang terjadi di triwulan III ini diberlakukan untuk 11 golongan tarif yang sejak tahun 2017 belum pernah ada penyesuaian.

“Terakhir naik itu 2017 lalu dengan alasan pengaruh inflasi dan kurs dollar maka tarif listrik juga ikut naik,” katanya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai kenaikan akan memberatkan pengusaha dan masyarakat di tengah berbagai kenaikan tarif yang lainnya.

“Kenaikan 9 persen tersebut cukup signifikan akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan perusahaan,” ujar Rafki.

Rafki juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan terkait penyesuaian tarif listrik yang terjadi. Rafki menyebut akan menagih komitmen PLN Batam yang akan meningkatkan kualitas pelayanan seiring kenaikan tarif listrik.

“Dengan kenaikan tarif ini, kita selaku konsumen tentu akan menuntut peningkatan layanan dari PLN Batam,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Zulhamdi menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja dan keputusan Menteri ESDM.

Ia juga menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan pertimbangan harga pokok produksi PLN yang dipengaruhi oleh tiga komponen utama, seperti nilai kurs rupiah, bahan bakar batu bara, dan inflasi. Dengan mempertimbangkan ketiga komponen tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik di kisaran 6 hingga 9 persen.

“Untuk rumah tangga yang selama ini disubsidi, tidak ada kenaikan. Untuk tarif sosial, seperti di masjid dan lainnya juga tidak ada kenaikan,” katanya. (roma)