KPU Tak Serahkan Nama Yang Dilantik Apabila Dewan Terpilih Tak Serahkan LHKPN

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung. (Foto: internet)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam surat tersebut Anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2009 wajib memberikan LHKPN selambat-selambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.

Rencana pelantikan DPRD Kota Batam akan diselenggarkan Jumat (30/8/2024) mendatang.

“Sekira tanggal 8 Agustus lah paling lambat diserahkan kepada kami,” Kadiv Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, Selasa (9/7/2024).

Diakuinya aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2. Apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kami tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” kata Aksara.

Sementara itu, Seorang DPRD Kota Batam Terpilih 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat, Jelvin Tan mengaku dari 29 Juni 2024 lalu dirinya sudah melaporkan LHKPN ke website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun masih proses verifikasi.

Apabila sudah keluar hasil verifikasinya, ia akan melaporkan kepada partai. Dan partai yang akan menyerahkan ke KPU.

“Aku sudah lapor, nanti hasil verifikasinya saya berikan ke partai. Dari partai yang urusin ke KPU,” katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Terpilih dari Partai Golkar, Djoko Mulyono mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan kekayaan dari anggota Dewan yang baru. Sementara data yang petahana sudah selesai. Namun penyerahan ke KPU akan diberikan secara bersama-sama.

“Kawan-kawan yang baru mungkin lagi ngumpul-ngumpul aset. Kami akan serahkan akan serentak dari Fraksi Golkar. Kalau petahana sudah ada arsipnya kamj tinggal serahkan,” katanya. (Roma)