Promosikan Judi Online, Selebgram Batam Berinisial S Ditangkap

selebgram batam judi online
Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan konferensi pers penangkapan selebgram Batam berinisial S karena mempromosikan judi online, Senin (15/7/2024). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Seorang influencer atau selebgram Batam berinisial S kini harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia terbukti aktif mempromosikan situs judi online, melalui akun Instagram miliknya.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menuturkan penangkapan terhadap selebgram ini, berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda pada Juni lalu.

Dari hasil patroli, pihak kepolisian berhasil menemukan akun milik selebgram yang aktif mempromosikan situs judi online melalui IG story.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Polres Karimun Bentuk Tim hingga Rutin Periksa Ponsel Personel

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan, S menyebut telah menerima upah sebesar Rp20 juta dalam kurun waktu satu bulan belakangan.

Kepada penyidik, selebgram tersebut mengaku mendapatkan pesan melalui Direct Massage (DM) Instagram, yang mengajak untuk mempromosikan situs judi online.

Selebgram S kemudian ditawari sejumlah uang untuk satu kali postingan, baik melalui IG story, maupun postingan di feed Instagram miliknya.

“Saat ini yang bersangkutan telah menerima uang sebesar Rp20 juta. Namun masih kami telusuri sudah berapa kali dia ini memposting situs ini,” paparnya.

Promosi ini telah dimulai sekitar bulan Juni tahun 2024, dalam postingannya, pelaku aktif mengarahkan pengikutnya untuk mengunjungi situs perjudian tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian dan dampak negatif bagi masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, tersangka dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun,” terangnya. (Nando)