AlurNews.com – Pihak Kepolisian akan menindaklanjuti penyelidikan kepemilikan puluhan amunisi aktif dan senjata api ilegal, yang diduga dimiliki salah satu pengusaha di Batam, Kepulauan Riau.
Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan peluru atau amunisi senjata api kaliber 9 mm ilegal saat menggeledah Kantor PT Jaya Putra Kundur di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, 14 September 2023 silam.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli properti serta 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet dari senjata api laras pendek yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan temuan ini, Polresta Barelang mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A pada tanggal 27 September 2023. Tersangka Teddy Johanis dan Johanis yang terlibat dalam kepemilikan ilegal peluru/amunisi senjata api ini, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun kasus dugaan kepemilikan peluru aktif ilegal yang menyeret nama bos PT Jaya Putra Kundur Johanis dan Teddy Johanis hingga saat ini tak kunjung menemui kejelasan. Polisi hingga saat ini, belum dapat membeberkan secara rinci soal kelanjutan kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini telah bergulir di Polresta Barelang sejak September 2023 lalu. Bahkan, pihak Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengusaha itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seiring berjalannya waktu, kasus bapak dan anak tersebut perlahan mulai meredup. Ditambah lagi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menghentikan proses penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kedua pengusaha itu.
Baca Juga: Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru Saat Geledah Kantor PT Jaya Kundur
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kembali soal kasus tersebut.
“Kami cek ya, hari ini kami masih kunker di Belakang Padang,” ujar AKP Giadi Nugraha, Senin (29/7/2024) melalui aplikasi pesan singkat.(red)