Kejari Batam Amankan 16 Dus Dokumen Korupsi Anggaran 2016 RSUD Embung Fatimah

Petugas Pidsus Kejari Batam Membawa dokumen terkait pemeriksaan SPJ Belanja RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016, Selasa (30/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam mengamankan 16 dus berisi dokumen, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2016 di RSUD Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024) siang.

Pantauan di lokasi, sebanyak 10 petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam tampak melalukan penggeledahan di beberapa ruangan, yang disinyalir merupakan ruangan managemen RSUD Embung Fatimah.

“Total kami geledah tiga ruangan. Itu ruangan Direktur, ruang arsip, dan bagian keuangan RSUD,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasilohan.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap total 30 orang saksi. Baik Direktur RSUD Embung Fatimah, Dinas Kesehatan, hingga pihak eksternal.

Dalam penyelidikan kasus korupsi ini, pihaknya memperkirakan indikasi awal kerugian mencapai Rp1 miliar. Dari total pagu anggaran Rp3,4 miliar, saat ini total kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Semua dokumen yang kita sita berkaitan dengan pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja anggaran RSUD. Penggeledahan ini juga merupakan surat perintah PN Batam yang ditetapkan tanggal 29 Juli,” singkatnya. (Nando)