Akhiri Konsesi, PT Synergy Tharada Gugat BP Batam ke Pengadilan

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengelola pelabuhan Internasional Batam Center mengakhiri konsesi pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center dengan melayangkan gugatan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Adapun gugatan yang dimaksud, dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk dugaan kecurangan lelang. Serta gugatan ke PTUN Jakarta terkait masalah pengelolaan.

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi menyebut gugatan ini sekaligus menandai kecurangan yang dilakukan BP Batam. BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerjasama selama 22 tahun.

“Kami sudah layangkan gugatan. Dari kontrak selama 22 tahun, kami hanya diberi waktu 19 tahun, belum lagi keanehan pada klausul lelang,” sebutnya, Rabu (31/7/2024).

Pihaknya menyebut gugatan dilayangkan mengingat medio tahun 2020 – 2022, BP Batam meminta agar pengelola tetap mengoperasikan pelabuhan internasional. Di saat pemerintah telah mengumumkan kondisi darurat akibat Covid-19.

Periode tiga tahun ini, pengelola disebut tidak melakukan kegiatan komersil. Pihaknya turut menyebut, menyetujui permintaan BP Batam mengingat adanya relaksasi yang diberikan pemerintah kepada seluruh sektor usaha dan pariwisata.

“Memang rentang waktu itu, kami buka namun karena diminta oleh BP Batam dan bukan untuk komersil. Dalam perjanjian kontrak selama 22 tahun sejak 2002, kami merasa kehilangan tiga tahun. Hitungan kami kontrak baru berjalan 19 tahun,” tegasnya.

Apabila pihak BP Batam tetap melalukan pemindahan status managemen secara paksa. Hal ini dapat berakibat mencoreng wajah Indonesia, terutama di pelayaran Internasional.

Sebagai pengelola pelabuhan penyebrangan Internasional, PT Synergy Tharada disebut memiliki izin keselamatan Internasional. Jenis perizinan yang disebut belum dimiliki pengelola baru.

“Perizinan yang kami maksud berkaitan dengan Indonesia sebagai Dewan International Maritime Organization (IMO). Jangan dipaksakan, karena izin ini terdaftar atas nama perusahaan bukan atas nama BP Batam. Bahkan pengelola baru belum memiliki izin ini,” sebutnya. (Nando)