Gelapkan Uang Perusahaan untuk Nyaleg, Oknum Pengacara di Batam Ditangkap

Seorang pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Direskrimum Polda Kepri akibat menggelapkan uang perusahaan. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Seorang pengacara di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri atas penggelapan uang sebesar Rp8,9 miliar milik PT Active Marine Industries (AMI) Batam. Perusahaan tersebut menjadi klien oknum pengacara tersebut di tahun 2021 lalu.

Ironisnya, penggelapan uang perusahaan ini dilakukan Ahmad setelah direktur perusahaan atas nama Lim Sing Huat seorang WNA Singapura meninggal dunia.

Untuk melancarkan aksinya, oknum pengacara ini juga menggandeng salah satu staf keuangan perusahaan bernama Roliati yang telah ditahan sebelumnya, dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Batam.

“Pelaku ini berhasil terlacak di Jakarta dan kita amankan kemarin. Baru tiba di Batam hari ini, pelaku ini sudah ditetapkan DPO sejak Juni lalu. Setelah satu rekannya sudah diamankan, dan kini telah mengikuti proses sidang,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (20/8/2024) sore.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang telah kabur ke Jakarta sejak beberapa bulan lalu disebut sempat menggunakan uang perusahaan tersebut, guna maju sebagai caleg pada Pileg Batam 2024 lalu.

Namun, niat pelaku kemudian kandas akibat tidak mendapat dukungan suara dari masyarakat Kota Batam untuk Dapil yang didaftarkan pelaku.

“Uang yang sudah ditransfer pelaku dan komplotannya ini, selain digunakan untuk kepentingan pribadi juga digunakan untuk modal nyaleg di Pileg 2024 ini,” lanjutnya.

Dalam memuluskan aksinya memindahkan dana rekening perusahaan, pelaku yang dibantu Roliati memalsukan sejumlah dokumen, dan membuat seakan-akan perusahan membayar jasa pelaku di tahun 2021 lalu.

Agar terlihat realistis, pembayaran juga dilakukan bertahap sebanyak 12 kali, dilengkapi dengan dokumen yang telah dibubuhi materai Rp10 ribu.

“Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 juncto pasal 64 dan pasal 372 juncto 480 pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.

Terpisah, saat tiba di Mapolda Kepri pelaku Ahmad Rustam Ritonga hanya tersenyum, dan sempat mengucapkan ucapan terima kasih pada pihak Polda Kepri.

Dia juga sempat berucap bahwasannya dia ke Jakarta tidak melarikan diri, melainkan mengikuti sebuah pengajian.

“Terima kasih ya semua, terima kasih ya Pak Arthur. Saya ke Jakarta mau pengajian mau menenangkan diri,” ucapnya. (Nando)