Polres Bintan Tangkap Residivis Saat Akan Bertransaksi Narkoba

Para tersangka kasus transaksi narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Polres Bintan menangkap beberapa orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu di KM 16 Desa Toapaya Selatan. Satu di antara para tersangka ini merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara di tahun 2023.

Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Bintan bergerak menuju lokasi transaksi dan berhasil mengamankan dua pelaku WM (47) dan RO (18) pada Sabtu (17/8/2024).

“Iya, benar personel kami awalnya mengamankan dua orang tersangka yaitu WM dan RO di daerah kelurahan Air Raja Km 15 Tanjungpinang, selanjutnya kami kembangkan dan mengamankan kembali 1 orang laki-laki berinisial AW (28) juga di Air Raja”, kata Davinsi, Jumat (23/8/2024).

Iptu Davinsi Josie Sidabutar menerangkan kalau penangkapan terhadap bak film karena terjadinya kejar-kejaran antara personelnya dengan tersangka.

“Sewaktu tersangka WM akan ditangkap di Km 16, tersangka WM sempat kabur karena mengetahui adanya personel Sat Resnarkoba di sekitar situ, melihat buruannya kabur personel Sat Resnarkoba mengejar tersangka WM hingga ke kelurahan Air Raja Km 15 Tanjungpinang dan barulah mereka tertangkap,” kata dia.

Sewaktu penangkapan ditemukan empat paket narkoba jenis sabu-sabu yangf disimpan di samping lemari yang ada di dalam kamar tersangka WM.

“Selain itu juga kami menemukan timbangan digital, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu”, terang Iptu Davinsi.

Dari pengakuan tersangka WM mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka AW yang juga bertempat tinggal di Air Raja Tanjungpinang dengan cara membelinya.

WM membeli sabu 2,5 gram dari AW seharga Rp1,9 juta. Setelah barang tersebut dipecahnya menjadi 10 paket kecil.

“Saat penangkapan saudara AW personel kami menemukan 5 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, sehingga barang bukti keseluruhan dari ke 3 tersangka tersebut sebanyak 10 paket”, terang Kasat Resnarkoba.

“Tersangka AW dan MW merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru keluar penjara pada tahun 2023”, Ungkap Iptu Davinsi menjelaskan.

Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap seseorang yang telah menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka AW.

“Ketiga tersangka saat ini telah kami tahan di Polres Bintan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 20029 Tentang Nasrkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 15 tahun penjara,” kata dia.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba jenis apapun, baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.

“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran Narkoba agar segera memberitahukan kepada kami dan kami akan melindungi identitas pelapor,” kata dia. (red)