AlurNews.com – Ditreskrimum Polda Kepri mengangkap dua pria berinisial HC dan IS, pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang menyasar wanita lanjut usia (lansia) di salah satu pusat perbelanjaan di Batam, Kamis (12/8/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan dalam melancarkan aksi hipnotisnya, pelaku kerap memberi sugesti korban yang ditemuinya, tengah menderita sakit akibat aktivitas mistis.
“Korban percaya diberi sugesti sedang sakit yang dipicu oleh aktivitas mistis atau paranormal. Setelah diperdaya, korban diminta menarik uang Rp275 juta miliknya,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Kedua pelaku kemudian kembali beraksi di lokasi berbeda di Batam, dengan memperdaya korban perempuan dengan total kerugian Rp30 juta.
Pelaku yang telah berhasil menguras harta korban kemudian melarikan diri ke Jakarta.
“Tersangka HC dan IS memiliki peran berbeda, HC yang melakukan upaya penipuan dengan memperdaya korban untuk dikuras hartanya. Korban NA (68 tahun), diperdaya oleh tersangka hingga mengalami kerugian ratusan juta,” ujarnya.
Donny menegaskan, kedua tersangka merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan dipergunakan untuk berfoya-foya.
“Tersangka menghabiskan hasil kejahatan untuk bermain judi, memesan wanita penghibur dan pesta pora. Tersangka mencari korban perempuan paruh baya untuk mempermudah aksi kriminal tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 UU KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Nando)