AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggelar kegiatan sosialisasi Implementasi Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan atau Bridging Visa di wilayah Kabupaten Karimun.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Karimun yang dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Zulmanur Arif menyebutkan kegiatam ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi WNA yang tinggal di Indonesia, tentang prosedur dan manfaat dari izin tinggal peralihan.
Dijelaskan dia, bahwa izin tinggal peralihan atau Bridging Visa adalah salah satu upaya pemerintah agar orang-orang yang berada dalam situasi tertentu dapat tetap tinggal di wilayah Indonesia.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini dapat memahami prosedur pengajuan yang berlaku dan mengetahui hak serta kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari serta untuk mencegah masalah yang mungkin timbul,” ucapnya, Jumat (27/9/2024).
Ia juga mengatakan selama sosialisasi berlangsung diadakan diskusi intensif mengenai ketentuan izin tinggal peralihan, produk izin tinggal peralihan, contoh penggunaan dan tata cara pengajuan izin tinggal peralihan. Dengan harapan dapat memahami cara pengajuan izin tinggal peralihan dengan lebih baik dan memastikan bahwa semua prosedur dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
“Yang pasti kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan imigrasi, serta memperlancar proses administrasi izin tinggal di wilayah Karimun. Kantor Imigrasi Karimun berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan mendukung setiap peraturan keimigrasin di Indonesia,” ujarnya. (Andre)