Polisi Amankan 32 Kilogram Ganja Asal Thailand, Pelaku Meloloskan Diri

Diresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang diungkap sepanjang Agustus hingga September 2024, Kamis (3/10/2024). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, berhasil mengamankan 32 kilogram ganja asal Thailand. Namun pihak Kepolisian hingga saat ini, masih mencari keberadaan pemesan ganja yang dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari ekspedisi di Batam yang curiga atas barang kiriman tersebut. Petugas kemudian memastikan dan mengikuti pengiriman barang hingga ke Purwokerto, Jawa Tengah.

“Info awal dari pihak jasa pengiriman, kemudian petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman barang haram tersebut hingga ke daerah Jawa,” ujarnya di Polda Kepri, Kamis (3/10/2024).

Namun saat diikuti, pengirim diketahui menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas. Selain itu, pengirim diduga telah mengetahui penyelidikan yang tengah berlangsung.

Dirinya menambahkan, narkoba golongan satu tersebut di bungkus dalam 66 kemasan warna hitam berisi bunga ganja seberat 500 gram asal Thailand.

Adapun barang bukti yang diamankan kemudian dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (3/10/2024).

“Dalam penindakan ini personil di lapangan tidak dapat mengamankan tersangka, lantaran barang haram tersebut akan dikirim kembali ke Singapura. Menurut penelusuran, petugas di lapangan ganja akan diedarkan di Singapura,” tegasnya. (Nando)