Hore, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang Hingga 16 November 2024

Antrean membayar pajak kendaraan di Bapenda Kepri. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang pelaksanaan program pemutihan hingga 16 November 2024 mendatang.

Adapun program ini yakni pembebasan seluruh Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% kecuali tahun berjalan.

“Sehungan dengan akan berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 5 Oktober 2024 dan untuk meringankan beban masyarakat dan masih banyaknya antusias dalam program pemutuhan ini, maka akan diperpanjang hingga 16 November 2024,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (4/10/2024).

Diky mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Sehingga masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya.

“Ayo manfaatkan program ini diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata pria berkacamata ini.

Seperti diketahui, program pemutihan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024 lalu. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Kabid Pendapatan Bapenda Kepri, Andi Mardianus mengatakan bahwa program pemutihan pajak ini dilakukan guna memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Program ini sekaligus pendataan kendaraan yang menunggak pajak dilakukan setiap akhir tahun.

Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran jelas terkait tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak selama periode satu tahun.

“Kami melihat dari masa pajak kendaraan untuk mengetahui jumlah yang patuh dan yang menunggak. Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah ke depan,” ujar Andi.

Diakuinya program ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga bertujuan untuk memvalidasi data kendaraan yang sering kali tidak diperbarui oleh pemilik baru.

“Banyak kasus di mana pemilik baru kendaraan tidak melakukan balik nama. Ketika ada tunggakan pajak, mereka baru sadar pentingnya pembaruan data. Program pemutihan ini memudahkan masyarakat untuk melakukannya sambil membayar tunggakan,” katanya.

Pada program pemutihan kali ini, selain penghapusan denda pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan diskon sebesar 50 persen dari pokok pajak kendaraan.

Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.

Bapenda Kepri juga terus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara konvensional maupun melalui media massa.

“Hal ini dilakukan agar informasi mengenai kewajiban pajak dan program pemutihan bisa diterima oleh seluruh masyarakat, terutama mereka yang belum menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan,” ujarnya. (rul)