AlurNews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait format buku nikah yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024.
Salah satu perubahan adalah seluruh buku nikah akan dicetak dengan cover berwarna hijau serta penambahan sistem keamanan berupa huruf, seri, dan nomor perforasi yang lebih ketat.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Batam, Muhammad Dirham, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima instruksi resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) terkait penerapan buku nikah format baru tersebut. Pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu arahan resmi di setiap daerah.
“Sampai saat ini belum kami terima surat dinas dari Kanwil,” ujar Dirham ketika ditanya mengenai penerapan buku nikah dengan cover berwarna hijau, Rabu (9/10/2024)
Pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan resmi dari Kementerian Agama terkait realisasi penerapan buku nikah baru di Kota Batam.
“Biasanya ada surat resmi yang kami terima terkait kebijakan baru, termasuk mengenai cetakan buku nikah yang baru ini. Namun, sampai sekarang belum ada,” katanya.
Semenara itu, perihal sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi secara langsung sebelum menerima instruksi resmi.
“Belum ada surat resmi, jadi kami belum bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat,” jawabnya.
Dikutip dari kemenag.go.id Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah menetapkan format baru untuk buku nikah yang akan berlaku mulai Oktober 2024.
Format ini diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku nikah dan Duplikat Buku Nikah. Meski tidak banyak perubahan dari sisi bentuk dan ukuran tetap berformat 8×12 cm, ada beberapa penyesuaian penting.
Berikut poin-poin utama dari perubahan tersebut:
- Warna seragam, seluruh buku nikah cetakan tahun 2024 akan dicetak dengan cover berwarna hijau.
- Nomor dan sistem keamanan baru, huruf, seri, dan nomor perforasi pada Buku Nikah bersifat tunggal, serta tidak ganda. Penetapan ini dijelaskan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam, termasuk alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan digital Menteri Agama, buku nikah akan menampilkan tanda tangan Menteri Agama yang langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
- Buku nikah untuk kedua pasangan, seperti sebelumnya, setiap pasangan suami istri akan menerima masing-masing satu buku.
- Penggantian buku nikah rusak, bagi pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada buku nikah, dapat mengajukan penggantian menggunakan stok reguler dengan format baru.
Dengan format baru ini, Kemenag berharap agar sistem pencatatan nikah semakin tertib dan aman.
Buku nikah cetakan 2024 juga disiapkan agar selaras dengan sistem pengelolaan di SIMKAH, mendukung digitalisasi dokumen pernikahan secara bertahap.
Untuk buku nikah edisi 2024 mulai dapat digunakan secara efektif pada Oktober 2024 di seluruh Indonesia.
Pemerintah terus mendorong para calon pengantin dan masyarakat umum untuk lebih melek teknologi dalam memanfaatkan layanan digital ini.
Sosialisasi lebih lanjut akan dilaksanakan melalui KUA di seluruh daerah. (rul)