Telkomsel Ujicoba Biometrik, Cara Baru Registrasi SIM Card

Telkomsel meluncurkan uji coba teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). (Foto: Telkomsel)

AlurNews.com – Penyedia layanan telekomunikasi Telkomsel meluncurkan ujicoba teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition). Teknologi ini nantinya akan diterapkan untuk proses registrasi kartu prabayar dan ganti kartu melalui mesin layanan mandiri Telkomsel, MyGraPARI dan GraPARI Online.

Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit mengatakan hal ini sejalan dengan komitmen, untuk menghadirkan solusi teknologi terkini yang tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses validasi pelanggan, tetapi juga memperkuat perlindungan data pribadi.

Program ini secara bertahap telah dilakukan, diawali dengan teknologi scan eKTP dan fingerprint untuk validasi identitas pelanggan dalam melakukan penggantian kartu SIM secara cepat, akurat, dan mudah.

Teknologi biometrik pengenalan wajah diharapkan dapat melengkapi metode validasi yang telah ada, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga menghadirkan pengalaman registrasi yang lebih aman, cepat, dan nyaman.

“Teknologi biometrik ini tidak hanya memudahkan proses registrasi, tetapi juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC) yang diterapkan operator, untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan yang kerap terjadi di era digital saat ini,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).

Teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) ini bekerja dengan cara memverifikasi identitas pelanggan melalui pemindaian wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pelanggan yang mendaftar merupakan pemilik identitas yang sah.

“Melalui penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah, Telkomsel optimis bahwa inovasi ini akan semakin meningkatkan akurasi dalam proses registrasi kartu SIM serta secara efektif mencegah penyalahgunaan data pelanggan, termasuk dalam berbagai modus penipuan dan aktivitas ilegal, seperti judi online,” jelasnya. (Nando)