Dua Kapal Sedot Pasir Berbendera Malaysia Ditangkap, Disaksikan Menteri KKP

Kapal berbendera Malaysia ditangkap karena sedot pasir laut di wilayah perairan Indonesia. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, mengamankan dua kapal penyedot pasir berbendera Malayisia atas dugaan pencurian pasir laut di wilayah perairan Indonesia.

Kedua kapal bernama Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9, kini berada di dalam pengawasan KKP dan berlabuh di kawasan perairan Batuampar.

Melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2024) malam, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan kedua kapal asing ini dilakukan pada, Rabu (9/10/2024) lalu.

Saat itu, penangkapan disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono saat berada di dalam perjalanan menuju Pulau Nipah.

“Ada dua kapal asing yang kita amankan. Pada momen itu, pak Menteri menyaksikan langsung karena sedang dalam perjalanan ke Nipah. Kedua kapal ini diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Dari hasil tangkapan ini, pihaknya turut mengamankan 26 kru kapal, dengan dua diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kru kapal lain diketahui berasal dari China dan Malaysia.

Sebelum melakukan penangkapan, Pung Nugroho menyebut telah mengamati pergerakan dua kapal tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan petugas PSDKP-KKP, dua kapal itu terkadang terpantau beroperasi di wilayah Indonesia.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai aktifitas mereka. Untuk itu, pihaknya kemudian mengamankan kedua kapal guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang,” jelasnya.

Ia menyebut estimasi kerugian negara akibat ulah satu kapal itu sebesar Rp223,2 miliar per tahun. Jumlah yang dihitung berdasarkan banyaknya pasir laut yang dikeruk satu kapal dalam satu tahun, dengan estimasi 1,2 juta meter kubik, dikali dengan harga 1 meter kubik pasir laut sebesar Rp185 ribu.

Pung turut menjelaskan, setiap bulan, satu kapal isap ini dapat mengambil lebih kurang 100.000 meter kubik pasir laut. Sementara pihaknya juga mendapat keterangan dari salah satu nahkoda, yang mengaku beroperasi di perairan Indonesia sebanyak 10 kali dalam satu bulan.

“Untuk itu, pemeriksaan saat ini masih terus berjalan. Kedua kapal sendiri saat ini dalam pengawasan penuh di Batam,” sebutnya. (Nando)