Kampanye saat Kegiatan Nobar, Panwaslu Kundur Temukan ASN yang Tak Netral

Panwaslu Kundur temukan ASN tak netral melakukan ampanye dalam kegiatan nobar Timnas Indonesia. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bertepatan dengan pertandingan kualifikasi Piala Dunia yang mempertemukan Timnas Indonesia melawan Timnas China, ramai masyarakat yang merayakan dengan melakukan nonton bareng (nobar).

Disejalankan dengan perhelatan kampanye pilkada 2024, kegiatan nobar dimanfaatkan oleh berbagai paslon untuk berkampanye.

Namun sayangnya kegiatan tersebut diwarnai dengan adanya keterlibatan ASN yang tidak netral, seperti halnya temuan oleh Panwaslu Kecamatan Kundur.

“Kami menemukan ada beberapa ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk nobar ini,” ucap Ketua Panwaslu Kundur, Jaka belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan pencegahan dengan menghimbau pihak panitia kegiatan agar pada saat sesi kampanye berlangsung untuk meminta ASN tidak terlibat pada sesi tersebut.

“Kami sudah mengupayakan pencegahan dengan berkoordinasi dengan panitia hingga menegur secara langsung agar oknum asn tersebut menjauh dalam sesi kampanye tersebut dan kembali ketika nobar dimulai, namun tidak diindahkan bahkan terkesan menantang pihak kami dengan ikut melakukan orasi dukungan kepada pasangan calon tersebut,” sebut dia.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Kundur telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karimun untuk melakukan proses temuan itu.

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar mengaku telah menerima laporan beserta bukti-bukti pendukung.

Dikatakan Iskandar, selama tahapan Pilkada Karimun berlangsung pihaknya telah menangani 3 kasus netralitas ASN.

Lebih lanjutnya lagi, Bawaslu Karimun juga telah melakukan upaya pencegahan dengan menghimbau kepada ASN dan Non ASN di lingkungan pemerintah daerah Karimun untuk dapat menjaga netralitas dan memperhatikan SKB Netralitas ASN dan mempedomaninya agar terhindar dari pelanggaran.

“Adapun larangan bagi ASN menghadiri kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021: Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Dengan sanksi hukuman disiplin berat,” ujarnya. (Andre)