Bangunan Purajaya Beach Resort Dihancurkan, Pemilik Tunggu Ganti Rugi

Purajaya Beach Resort
Kuasa hukum pemilik Purajaya Beach Resort Eko Nurisman. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Penghancuran bangunan Purajaya Beach Resort di Nongsa masih menjadi polemik sebab tidak ada ganti rugi atas penghancuran bangunan yang diterima oleh pemilik.

Kuasa hukum pemilik, Eko Nurisman mengatakan perobohan bangunan tanpa pemberitahuan ini terjadi pada Juni 2023 lalu atas perintah dari perusahaan yang mendapat alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Penghancuran bangunan itu berawal dari berakhirnya masa berlaku Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam pada 7 September 2018 lalu. Namun setahun setelahnya, pemilik bangunan kembali mendapat surat pemberitahuan dari BP Batam setelah permintaan penundaan pembayaran disetujui.

“Kami sudah mendapat surat dari BP Batam, namun saat itu karena kondisi keuangan perusahaan, dilakukan penundaan pembayaran,” ujarnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Kamis (17/10/2024) sore.

Dalam prosesnya, manajemen juga diminta untuk membuat dan mempresentasikan bisnis plan. Namun seluruh rencana bisnis yang disebut menarik perhatian BP Batam, berubah dikarenakan ada alokasi lahan yang diberikan kepada PT Pasific Estatindo Perkasa (PEP).

“Pada tahun 2021 pengelola Hotel Purajaya Beach yakni PT Dani Tasha Lestari, mendapat surat dan perintah pengosongan lahan, dengan alasan lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan lain,” lanjutnya.

Pihak PT Dani Tasha Lestari sudah berusaha menempuh jalur hukum perdata, namun tidak membuahkan hasil, dan 2023 lalu bangunan tersebut dirobohkan tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik.

Perobohan bangunan tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri, Namun sejak dilaporkan kasus tersebut tidak berjalan.

“Awalnya laporan ke polisi masih sebatas laporan informasi, harapan kita laporan ini bisa ditingkatkan menjadi laporan polisi,” kata Eko.

Eko juga mengatakan saat ini laporan perobohan gedung tersebut sudah dibuka kembali dan sedang ditangani oleh unit dua Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kami sudah dua kali dipanggil untuk memberikan kesaksian dan juga menyerahkan bukti-bukti kepemilikan gedung, dan juga bukti perusakan dan perobohan gedung,” kata Eko.

Dia berharap kasus perobohan bangunan Purajaya Beach Resort bisa ditangani secara profesional dan mengungkap siapa pelaku perusakan.

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis Kabiro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Aryastuti Sirait menegaskan bahwa hingga alokasi berakhir, PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan kepada BP Batam.

BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pengelola Purajaya Resort, untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT sesuai dengan ketentuan.

“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT,” terangnya, Kamis (17/10/2024).

Kemudian, lahan seluas 20 hektare berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014, lokasi tersebut, telah dibatalkan oleh BP Batam atas keputusan tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP Batam.

“Maka dengan berakhirnya dan dibatalkannya alokasi lahan tersebut, sepenuhnya lahan tersebut kembali ke dalam penguasaan BP Batam selaku pemegang HPL di Batam, dan BP Batam dapat mengalokasikan lahan tersebut kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya, BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen terhadap realisasi investasi dengan melampirkan bisnis plan.

Dengan melalui tahapan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BP Batam selanjutnya menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.

“Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ariastuty. (Nando)