AlurNews.com – Dua pelaku komplotan aksi pecah kaca yang terjadi di empat lokasi selama Oktober 2024 lalu berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang. Kedua pelaku yang diketahui berinisial MK (38) dan AH (37), diamankan di kawasan Seibeduk, Jumat (1/11/2024) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban atas nama Amanda Putri dan Anisa Rahmawati, mahasiswa asal Padang, Sumatera Barat yang baru saja tiba di Kota Batam.
Sebelum peristiwa, kedua korban yang dijemput oleh temannya dilaporkan sempat singgah ke salah satu toko kue di kawasan KDA Junction. Saat itu, mobil yang ditumpangi oleh korban sudah disasar oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Revo BP 3418 FG, mengintip mobil korban dan melihat ada barang-barang di mobil korban,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Mendapati targetnya, pelaku MK kemudian melakukan aksinya dengan hanya bermodal satu buah busi kendaraan bekas. Pelaku berhasil memecahkan kaca belakang sebelah kiri, tanpa memicu alarm mobil.
“Pelaku berhasil membawa kabur tas merek H&M berisi notebook, ipad, hp samsung, laptop, tas jinjing Cristie berisi tas Apple pensil, ipad, KTP dan paspor dengan total kerugian Rp 70 juta,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan keduanya, keduanya diketahui merupakan pelaku aksi pecah kaca yang terjadi di Kampung Utama, Lubukbaja, Dinas Koperasi di Sekupang, dan di kawasan Harbourbay, Batuampar yang terjadi di bulan Oktober.
Kini atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Nando)