AlurNews.com – Demi terwujudnya peningkatan layanan transportasi publik di Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelengaraan transportasi masal menjadi Perda.
“Dalam ranperda ini juga mencakup alokasi anggaran untuk mendukung pengembangan transportasi umum di Batam, termasuk perbaikan layanan dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat,” kata Kepala UPT Pelayanan Jasa Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam, Bambang Sucipto, Selasa (5/11/2024).
Meski Ranperda belum tuntas, anggaran untuk mendukung program Trans Batam telah dialokasikan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dan tinggal menunggu pengesahan. Saat ini Ranperda tersebut masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam.
“Kami usahakan selesai akhir tahun. Jika belum selesai, akan dilanjutkan tahun depan,” katanya.
Sucipto mengatakan salah satu program yang akan terus berjalan adalah operasional koridor BTS (Buy The Service) 1, 2, dan 3, yang akan ditingkatkan dengan rencana penambahan dua koridor baru.
“Yaitu untuk wilayah Sagulung–Sekupang dan Punggur–Jodoh. Kedua koridor ini ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Mei 2025,” ujarnya.
Penambahan dua koridor ini membutuhkan waktu untuk pembuatan dan pengiriman armada. lanjutnya koridor Punggur–Jodoh nantinya akan menggunakan sistem BTS dengan tarif lebih terjangkau dan bebas biaya tambahan bagi penumpang yang melakukan transit.
“Dishub juga berencana memperbarui armada untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, dengan menambah jumlah unit dari empat menjadi enam,” katanya.
Beberapa halte Trans Batam diharapkan terkoneksi langsung dengan pusat perbelanjaan, sehingga memudahkan akses dan kenyamanan masyarakat.
Dukungan dari DPRD terhadap Ranperda ini cukup kuat, dengan delapan fraksi menyatakan setuju agar regulasi ini segera disahkan.
Sebelumnya diberitakan Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, menekankan pentingnya Ranperda ini yang berlandaskan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, di mana pemerintah daerah diwajibkan menyediakan transportasi umum yang memadai bagi masyarakat.
“Kami telah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dan akan mempertimbangkannya dalam proses lebih lanjut,” kata Andi.
Menurutnya, kebutuhan transportasi massal sangat mendesak untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di Batam.
“Jalan selebar apapun tidak akan efektif tanpa penataan transportasi yang baik,” ujarnya .
Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek penting dalam pengembangan transportasi umum, seperti penyediaan prasarana, pengaturan perizinan, pengawasan standar pelayanan minimal, penciptaan persaingan sehat, dan peningkatan sumber daya manusia di sektor transportasi.
Andi menambahkan, Ranperda ini menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.
“Jika disetujui, Ranperda akan segera dibahas lebih lanjut di DPRD Batam untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan,” ujarnya. (rul)