AlurNews.com – Polresta Barelang, dipimpin Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan dadu goncang, Kamis sore (5/11/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian serta Kasihumas Iptu Budi Santosa.
Kapolresta Barelang mengungkapkan, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB di Ruli Rindu Malam, Sungai Beduk, Batam.
Tim Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku judi dadu goncang yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker. Selain itu, empat pelaku judi sabung ayam juga diamankan, yakni AR (44) dan SW (75) yang berperan sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh pelaku dan sejumlah barang bukti dari lokasi perjudian,” kata Kombes Pol Ompusunggu.
Ia menjelaskan, joki bertugas memegang ayam sebelum dilepas untuk bertarung, sementara ceker mengumpulkan uang taruhan dari para pemain.
Penggerebekan dilakukan setelah tim Satreskrim mendapatkan bukti kuat dari hasil penyelidikan. Polisi menyita uang tunai Rp170 ribu dari pelaku judi dadu, buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang Rp10,25 juta.
Dari arena sabung ayam, diamankan uang tunai Rp800 ribu dari ceker, Rp50 ribu dari joki, total uang tunai Rp11,95 juta, serta 14 ayam aduan. Petugas juga menyita 85 sepeda motor dan enam mobil.
Kapolresta menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyediakan arena sabung ayam dan lapak dadu, serta mengundang pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut.
“Pengelola mendapat keuntungan 10 persen dari total kemenangan pemain,” tambah Kombes Ompusunggu.
Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui aktivitas perjudian di sekitar mereka. Perjudian merusak individu, keluarga, dan lingkungan,” ujarnya. (red)