AlurNews.com – Calon Presiden (Capres) dari Partai Republik, Donald Trump, kembali memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) pada 5 November. Trump berhasil mengalahkan Capres Partai Demokrat, Kamala Harris
Dilansir dari CNBC Indonesia, kemenangan Trump dikonfirmasi setelah dirinya mengumpulkan 277 suara electoral, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 5.30 waktu setempat atau 17.30 WIB, melampaui batas minimum 270 suara.
Sementara itu Kamala Harris hanya meraih 224 suara electoral. Selain itu, Trump juga memenangkan popular vote dengan perolehan 70.871.620 suara (51,0%), sementara Kamala Harris memperoleh 65.963.074 suara (47,5%).
Kemenangan Trump dipastikan setelah ia mengamankan Wisconsin, salah satu swing state penting, dengan meraih 49% suara. Trump juga unggul di negara bagian kunci lainnya, termasuk Arizona, Michigan, Nevada, Georgia, North Carolina, dan Pennsylvania.
Trump sempat mendeklarasikan kemenangannya lebih awal, saat ia mengumpulkan 267 suara electoral pada dini hari. “Ini adalah kemenangan politik yang belum pernah dilihat negara kita sebelumnya,” ujar Trump.
Trump mencatat sejarah sebagai presiden AS pertama dalam lebih dari satu abad yang memenangkan masa jabatan kedua secara tidak berturut-turut. Sebelumnya, ia menjabat pada 2017-2021, sebelum kalah dari Joe Biden. (red)