AlurNews.com – Tidak hanya mengamankan puluhan pengguna narkotika jenis sabu, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri turut mengamankan 30 unit mesin judi di gelanggang permainan (gelper) di kawasan Kampung Aceh, Seibeduk, Batam, Kamis (7/11/2024).
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander menyebut seluruh barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Kepri. Operasi bersama Direktorat Narkoba ini juga merupakan bagian dari Asta Cipta yang merupakan instruksi 100 hari kinerja Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Dari 30 mesin ini tidak semua kita bawa, karena ada beberapa sudah dalam keadaan rusak. Mesin yang masih berfungsi inilah yang kita bawa ke Polda Kepri,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Walau hanya mengamankan barang bukti, tanpa turut mengamankan pemain ataupun pemilik lokasi. Kombes Donny menyebut akan langsung memanggil pihak PTSP BP Batam, guna melakukan klarifikasi perizinan lokasi gelanggang permainan elektronik.
Donny menyebut sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memiliki keistimewaan dalam ketersediaan lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang diduga berkaitan dengan aktifitas perjudian.
“Di sinilah peran kita bersama dalam melakukan pengawasan. Izin gelper yang diberi oleh pemerintah, kerap disalahgunakan dan dijadikan lokasi perjudian ilegal. Dimana izin yang diberi hanyalah izin arena ketangkasan. Terkait pemilik lokasi, akan kita dalami kembali karena saat ini arena yang kami gerebek sudah kosong,” ujarnya.
Terkait jenis mesin yang berhasil diamankan, Kombes Donny menyebut terdiri dari mesin permainan jackpot dan mesin tembak ikan yang menjadi favorit para pemain.
Selain arena Gelper di wilayah Kampung Aceh, Polda Kepri akan kembali melakukan pemeriksaan izin arena lain yang diketahui berada di beberapa lokasi berbeda.
“Selain menanyakan izin di Kampung Aceh, pemanggilan pihak BP Batam nanti kami akan minta data untuk arena gelper di wilayah Batam lainnya. Apabila ada temuan melanggar setelah izinnya di cek, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya. (Nando)