AlurNews.com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Rudi-Rafiq, melapor dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu Kota Batam.
Netralitas ASN yang dimaksud dalam acara yang diadakan oleh Bangso Batak Marsada (BBM) dengan menghadirkan Paslon yang ikut berkontestasi dalam Pilkada di dataran Engku Putri, Batam Centre, Kota Batam, Kepri.
Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq Parameshwara, menyayangkan pihak panitia tidak mengindahkan surat Bawaslu Kota Batam agar calon kepala daerah tidak diundang. Namun nyatanya paslon tetap hadir dan mendapat sambutan yang meriah dari acara tersebut.
“Pertama, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri merupakan pelanggaran serius. Harusnya fasilitas umum milik pemerintah steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada,” ujar Parameshwara, Kamis, (7/11/2024) sore.
Menurutnya penggunaan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial ini untuk kepentingan politik melanggar asas pemilu yang jujur, adil.
“Jadi bawaslu sudah ngingatin. Dan dilanggar. Dan dilanggarnya di depan Bawaslu. Bawaslunya sendiri bilang ini tak ada pelanggaran. Surat Bawaslu seperti tidak menghormati surat yang ia buat sendiri,” tambahnya.
Dalam laaporannya, ia juga menyinggung kehadiran PJs Walikota Batam yang hadir dalam acara tersebut. Dalam laporan kami mencangkup juga untuk netralitas ASN.
“Dalam laporan kami mencangkup juga untuk netralitas ASN. Disini juga kami melaporkan itu bagaimana pasangan calon itu menyelinap menonjolkan citra diri denagn cara melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Dalam hal ini pihanya mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai aturan.
“Kewajiban menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pelanggar ada pada Bawaslu,” kata Parameshwara.
Komisioner Bawaslu Batam Reza Syailendra engatakan, sudah menerima laporan dari tim kuasa hukum Rudi- Rafiq.
“Terkait laporan pelanggaran kampanye, besok temen temen dari Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq akan datang lagi dan akan memberikan keseluruhan dan itu akan kami kaji kalau memenuhi ya kita terima,” ujar Reza.
Dokumen tersebut akan dikaji oleh Bawaslu dan, jika memenuhi syarat, akan diterima untuk diproses lebih lanjut. Ditanya mengenai mengapa tidak hari ini laporan diproses, ia menjawab penerimaan laporan harus melalui Kesekretariatan Bawaslu.
“Karena sesuai dengan peraturan Bawaslu yang menerima itu adalah kesekretariatan bukan komisioner. Kita terima secara kehadiran teman-teman. Tapi secara administrasi baru besok,” katanya.
Reza mengatakan, kajian atas laporan akan dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi syarat atau tidak. Saat ini belum dapat dipastikan hasilnya karena dokumen belum diterima dan dibaca oleh tim.
Disinggung apakah tidak ada pengawasan yang dilakukan pada saat acara ia menegaskan bahwa itu bukan acara kampanye.
“Karena pada hari itu bukan acara kampanye, jadi secara khusus kami tidak menempatkan orang. Kami menempatkan orang jika ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK), malam itu ada lebih 2 titik yg kampanye. Walau begitu kami tim Bawaslu beserta Panwascam turut hadir disitu,” ungakpanya.
Untuk itu laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq akan dilaporkan kembali besok ke Kantor Bawaslu Kota Batam. (rul)